Senin, 03 Juni 2013

POLDA JATIM & MABES POLRI HARUS TINDAK TEGAS TERHADAP PT PONTAS ANUGERAH KHATULISTIWA PASALNYA DAN YANTO MAFIA BBM SOLAR DI LINDUNGI POLSEK KALITIDU & BALEN



Seiring Polri Sita 45 Ton Solar di Semarang’ Bukti Nyata PT Pontas Anugerah Khatulistiwa Biang Nya Dan Jawa Timur PT. Tersebut Di Sinyalir Kuat Menghidupi Banyak Oknum Baik Polsek, Polres, Dan Oknum Polda Jatim. Sederhana Saja’ Kalau Tidak Ada ATM Berjalan Atau Jatah Bulanan? Sudah Jelas Yanto Masuk Kandang Macan Penjara Lantaran Yanto Pemain Kakap BBM Solar Bersubsidi Dan PT Yang Kami Maksud Di Tunggu Saksinya. Baru Masyarakat Percaya Polri Tegas.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Suhardi Alius. |

JEJAK KASUS- JAKARTA,  Badan Reserse Kriminal Polri menyita 45 ton solar di tempat penimbunan bahan bakar minyak ilegal di Jalan Sawah Besar XII, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2013), sekitar pukul 22.30. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menangkap 5 tersangka.

"Barang bukti berupa solar 45 ton dari empat truk tangki, truk berisi 21 drum, mesin pompa satu unit, dua toren atau tempat penampungan air kapasitas dua," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013).

Salah satu yang diamankan yakni SW alias P sebagai pemilik dan empat pekerjanya. Hasil penyelidikan sementara, BBM didapat dari PT Logam Mulia yang berlokasi di Desa Peleng Batang. Penampungan per hari mencapai 50 ton. Setelah itu BBM akan didistribusikan ke sejumlah industri di daerah Jawa Tengah.

"Jadi ada korelasi antara penimbunan BBM dan PT resmi yang mungkin bersertifikat dari Pertamina yang berlokasi di Desa Peleng Batang," ujarnya.

Suhardi menambahkan, tersangka memiliki izin transportir dan izin niaga terbatas atas nama PT Pontas Anugerah Khatulistiwa. Pengakuan tersangka, pembelian BBM seharga Rp 5.900 itu kemudian dijual dengan harga Rp 9.700 hingga Rp 10.000. Hal ini telah berlangsung selama dua tahun. Pihak kepolisian, lanjut Suhardi, akan menelusuri distribusi BBM tersebut ke sejumlah tempat.

"Keterlibatan siapa pun ditindak, industri yang menerima juga kita kenakan, termasuk petugas jika ada indikasi keterlibatan. Jangan sampai ada BBM subsidi disalahgunakan," kata Suhardi.

Tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yaitu menyalahgunakan pengangkutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling  tinggi Rp 60 miliar.
Terkait Berita Yanto Kasus Yanto, Mafia BBM Solar Bojonegoro
Kapolres Bojonegoro, Kapolda Jatim, Kapolri Belum Berikan Sanksi Kepada Kapolsek Balen dan Polsek Kalitidu yang di sinyalir Kuat Melakukan Pembiaran Kepada Yanto Maling Penimbun BBM Solar Bersubsidi. Keterangan sampai sekarang Yanto Masih Berkeliaran Diluar Kandang Macan Penjara.


Jejak Kasus, Bojonegoro - Temuan terkait semakin banyak mafia BBM jenis solar bersubsidi di beberapa lokasi penimbunan BBM ilegal di wilayah hukum Bojonegoro, sudah saatnya disikapi serius oleh aparat penegak hukum terutama tindakan tegas dari kepolisian.

Seperti dugaan di lokasi penimbunan BBM ilegal yang berada di jalan raya Gampeng, Desa Kedung Bondo, Kecamatan Balen, milik Ynt (Ek), toko UD Mulya Lestari. Toko bahan bangunan ini, dibelakangnya ada barang ilegal yang tidak tersentuh hukum sama sekali. Ini jelas jelas dilindungi oleh pihak Polsek Balen juga pihak Polres Bojonegoro. Aneh sekali memang, jika ini ada unsur pembiaran apalagi perlindungan terhadap usaha tersebut, maka penimbun semakin meraja rela sehingga dapat melemahkan aparat.

Saat tim media gabungan mengklarifikasi terkait kegiatan ini kepada pihak Polsek Balen, AKP Susilo, mengatakan "Saya ada kegiatan dengan Kapolres, mas..." dan kami pun meminta agar menurunkan personil dari polsek Balen, tapi kenyataannya tidak ada realisasinya. Satupun personil tidak ada yang menyatroni lokasi itu.

Sangat ironis sekali hukum di negara tercinta ini, karena dengan adanya pemberlakuan KUHP ( kasih uang habis perkara) ditegakkan maka hukum menjadi tidak berarti apa apa, kecuali bagi orang yang tidak mempunyai uang barulah hukum ditegakkan. Kedua mengenai Polsek Kalitidu, Bojonegoro yang di sinyalir memelihara penimbun BBM bersubsidi.

Di saat masyarakat terjepit dan membutuhkan BBM jenis solar untuk operasional rakyat (nelayan dan petani), malah bisa dimanfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya ingin mencapai keuntungan sendiri juga demi memenuhi pesanan kebutuhan industriawan. Kebebasan Ynt, Dd dan Bw (oknum anggota yang masih aktif bertugas di salah satu Polsek Kabupaten Bojonegoro, infonya dia baru saja bebas menjalani hukuman bulan maret 20013 kemarin dengan kasus yang sama) ini sudah mendapat dukungan dari Kopolsek Kalitidu AKP Wijianto, Terbukti saat media ini bersama anggota polsek Kalitidu dengan membawa mobil Patroli Polsek untuk mengambil gambar serta mencari keterangan di TKP desa Talok kecamatan Kalitidu (Wringin kembar) yaitu anggota polsek "S" malah terkesan takut saat mengetahui lokasi yang dituju dan sama sekali tidak ada tindakkan tegas dari pihaknya untuk menyelamatkan BB berisikan solar subsidi sejumlah 4 x 200 liter drum ditambah beberapa stock drum kosong (200 literan) juga beberapa stock kempu (jerigen) putih ukuran 1000 literan, serta satu diesel yang berguna menyedot solar ke tangki.

Saat di lokasi anggota polsek "S" meminta petunjuk pada AKP Wijianto selaku pimpinannya malah beliau memerintahkan, "Segera balik kanan, karena takut akan peristiwa yang sama yaitu pembunuhan salah satu kapolsek di Sumatra saat menggrebek perjudian". Perintah ini merupakan preseden buruk bagi polri khususnya Jawa Timur. Tim media inipun mengklarifikasi kepada kapolsek Kalitidu, tentang BB yang harus diselamatkan, jawab beliau adalah "Iya mas sekarang BB itu sudah dipindahkan ke arah Lasem" , sungguh aneh pergerakan Ynt dkk ini Kapolsek sangat mengetahui tapi di biarkan begitu saja.

Memang Tim media ini investigasi berawal dari masyarakat (sopir sopir truk yang kesulitan mencari BBm jenis solar wilayah Bojonegoro) serta keluhan warga setempat di desa Talok kecamatan Kalitidu merasa tidak nyaman dan mengeluh akan bau solar yang menyengat (mual-mual), bising dengan adanya bunyi diesel di malam hari proses pemuatan ke tangki industri.

Hasil diketahui bahwa lahan tersebut milik Katrup, putranya bertugas di Polsek Sekar bernama Hrd. Yang disewakan kepada Ynt dkk. Adapun pembelian solar subsidi dari beberapa SPBU di Kalitidu, Padangan, Klotok, Ngrau,Temayang, dan Kapas. Dengan modus operandi BBM yang dikumpulkan di daerah terdekat dari SPBU menggunakan rengkek sepeda motor memuat 6 jurigen ukuran 30 liter. Seperti halnya di desa Bakalan Rt 15 Rw 2 kecamatan Kapas rumah tingal Kiswanto alias Plontos dipergunakan untuk menimbun, setelah terkumpul 5000 sampai 10.000 liter barulah di angkut ke wringin kembar ds Talok Kalitidu jika truk tanki siap muat BBM.

Permainan Ynt dkk tergolong sangat rapi, ini untuk menyiasati jika ada oknum aparat yang belum terkondisikan agar kesulitan dalam pembuktian barang bukti, sungguh di sayangkan kinerja Kapolsek Kalitidu saat ada barang bukti di TKP terkesan sudah ada main dengan Ynt dkk, serta ada unsur pemeliharaan. Bahkan dari pantauan tim media ini kegiatan berjalan terus sampai berita ini diterbitkan. (Pria Sakti, Presiden Jejak Kasus)